Sabtu, 19 Januari 2008

Taqnin Di Iraq

A. Pendahuluan

Kuffah yang merupakan salah satu kota yang berada di Iraq merupakan tempat kelahiran Imam Abu Hanifah dan di kota itu pulalah madrasah ra’yu yang merupakan corak pemikiran Abu Hanifah berkembang. Oleh karena itu tidaklah heran apabila pada awalnya hukum Islam yang berkembang dan dominan di Iraq adalah hukum fiqih bercorak madzhab Hanafi. Namun pada masa berikutnya di Iraq berkembang pula Syi’ah Imamiyah. Aliran Syi’ah Ja’fariyah atau Syi’ah dua belas imam ini menyebar luas pula di Iraq. Perkembangan itu mencapai jumlah yang seimbang antara keduanya, sehingga pada akhirnya dua madzhab ini memiliki pengaruh yang sama-sama kuat dalam perkembangan hukum di Iraq. Seolah-olah hukum yang berjalan di Iraq terbentang pada kedua madzhab itu secara bersamaan-yaitu hukum Fiqih Sunni dan Syi’i.

Dalam perjlanan taqnin di Iraq dari mulai belum terkodifikasi hingga perundnag-undangan yang berlaku pada masa kini, masalah perimbangan antara keuda madzhab ini selalu menjadi isu sentral – tak hanya dalam isi materi undang-undang juga merambah kedalam politik, ekonomi, budaya dan berbagai sendi kehidupan lainnya. Pada akhirnya kompromi menjadi media yang menjadikan legalisasi hukum terwujud di Iraq. Jadilah Iraq memiliki system hukum yang merangkum fiqih Sunni dan Syi’I dalam peradilan Syari’ah. System peraturan perundang-undangannya mencakup undang-undang yang mengatur konstitusi, lembaga legislative, lembaga Judicial tertinggi, otoritas fatwa lembaga judicial, serta ketentuan-ketentuan lainnya[1]. Meskipun system hukum Iraq mengadopsi kedua madzhab diatas, namun agama yang diakui sebagai agama resmi negara adalah Islam[2] (tanpa menyebutkan aliran).

Proses taqnin di Iraq pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan negara-negara muslim lainnya, dimana proses beralihnya fikih kepada qanun senantiasa diterbitkan melalui badan legislative negara, baik yang sifatnya tetap seperti DPR (di Indonesia) maupun komisi-komisi khusus yang senagaj dibentuk oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Begitu pula dalam proses legislasinya, qanun di Iraq tidak terlepas dari masuknya hukum lain terutama kode sipil Perancis dan kode sipil Turki. Agar dapat lebih difahami, proses taqnin di Iraq dapat dilihat dari tahun-tahun dimana suatu peraturan perundang-undangan diterbitkan.

B. Hukum Perdata di Iraq Sebelum Tahun 1959

Iraq yang merupakan tempat kelahiran madzhab fikih Hanafi, telah berada dalam bagian kekuasaan kerajaan Turki Utsmani sejak abad ke enam belas masehi. Selama rua ratus tahun Iraq di perintah oleh rezim Turki Utsmani. Kemudian sejka tahun 1850 undang-undang perdata, pidana serta hukum dagang yang dibuat oleh kerajaan Turki Utsmani – termasuk pula Kode Sipil tahun 1876 – yang juga diberlakukan secara paksa di Iraq[3]. Kode Sipil Turki Utsmani tersebut banyak di adopsi dari Kode Sipil Eropa terutama Perancis. Dalam pelaksanaannya ternyata hukum tersebut tidak dapat diimplementaskan hingga Turki Utsmani kehilangan kekuasaannya di Iraq oleh penjajah Inggris.

Pada tahun 1917 Kesultanan Turki Utsmani membuat Hukum Keluarga yang diperuntukan agar dapat diterapkan di negara bagian kekuasaan Kesultanan Turki Utsmani, akan tetapi hukum tersebut tidak dapat berkembang melaus hingga ke Iraq. Hingga tahun 1959 – bahkan meski setelah Iraq dikuasai oleh Inggris. Muslim pengikut Hanafi maupun JA’fari di Iraq lebih mengikuti hukum perdata yang diatur dalam madzhab mereka yang belum dikodifikasi. Hanya ada beberapa bagian ketentuan mengenai hukum keluarga yang secara terpaksa oleh pemerintah Iraq diambil dari uda keputusan Kesultanan yang diterbitkan oleh Sultan Turki pada tahun 1915[4].

Selama masa kedaulatan di Iraq, Inggris pernah memberi warga Iraq sebuah Undang-undang Perdata Bagdad 1918 dan Undang-undang Formil Kriminal Bagdad 1919 – keduanya dibuat setelah Inggris dapat membuat dewan legislative Iraq yang juga terikat dengan dewan legislative Inggris[5]. Pemerintah Inggris tidak mengadopsi undang-undang yang ada sebagaimana tidak pula mengadopsi hukum local disebabkan fakta bahwa pendudukan Iraq hampir berimbang jumlahnya antara Sunni dan Syi’i. Demikian pual dengan kedua hukum diatas, dimana tidak mengadopsi hukum perdata warisan kerajaan Utsmani bagi warga Iraq dikarenakan dua alas an. Pertama ; dalam semua posisi kolonialnya, Inggris memang senantiasa mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengintervensi agama berdasarkan hukum. Kedua ; populasi muslim Sunni dan Syi’I di Iraq hampir seimbang, padahal Undang-undang buatan Utsmani secara eksklusif didasarkan atas doktrin Sunni. Dengan demikian selama masa penjajahan Inggris hanya hukum-hukum yang berdasarkan Syari’ah yang belum dikodifikasikan yang diberlakukan bagi warga Iraq.

Pada tahun 1921 pergerakan pan Arabisme memberikan “angin segar” bagi Iraq. Sebuah kerjaan didirikan di Iraq dibawah Raja Faisal pada tahun 1921 ; yang pada muaranya menghantarkan Iraq memperoleh kemerdekaan penuh pada tahun 1932.

Sekitar tahun 1940-an, Pemerintah Iraq memutuskan untuk mengkodifikasikan hukum keluarga yang materinya dapat mereduksi kedua madzhab fiqih secara seimbang seperti halnya hukum keluarga yang ada di Mesir. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya kondisi social serta politik di Iraq dan di Mesir secara keseluruhan tidaklah sama. Bagi badan legislative Mesir mungkin mudah saja untuk mengakomodasi fiqh madzhab Syafi’I, Maliki dan Hanafi dalam sebuah legislasi unifikasi hukum yang dapat diberlakukan bagi semua warg aMEsir, sebab ketiga madzhab ini tidaklah memiliki perbedaan yang signifikan. Hal ini sangatlah berbeda dengan Iraq dimana Sunni dan Syi’I memiliki jumlah yang sama, sedangkan keduanya memiliki perbedaan dasar-dasar serta prinsip hukum yang signifikan. Sehingga, dengan kuatnya pengaruh keuda kekuatan social tersebut, menjadi sangat sulit untuk mempersatukan keduanya dalam satu peraturan yang dapat disepakati bersama.

Melalui proses yang panjang akhirnya pada tahun 1947 terkodifikasikanlah suatu peraturan perundang-undangan tentang Hukum Keluarga yang komprehensif, yang dibuat oleh suatu badan yang ditugaskan oleh Komisi Judisial di Iraq. Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan draft yang disetujui secara keseluruhan, dimana ia mencakup peraturan pernikahan, waris, dan wasiat[6]. Bila dilihat pad abab yang pertama dan kedua pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa hanya terdapat sedikit perbedaan antara fiqih Hanafi dan Ja’fari, terkecuali dalam hukum rawis ; terpaksa secara keseluruhan bagi warga Sunni mengikuti madzhab Hanafi dan bagi waga Syi’ah mengikuti madzhab Ja’fari.

Pada tahun 1951 Abdul al Razzaq Sanhuri, yang dikenal sebagai ahli hukum Arab, membuat rancangan undnag-undang sipil baru untuk Iraq. Peraturan perundang-undangan tersebut cukup komprehensif dan luas. Undang-undang tersebut dibangun atas tradisi Arab, bukan hukum perdata. Hukum Islam hanya dijadikan sebagai salah satu hukum sebagai sumber hukumnya. Sehingga dalam Undang-undang Hukum Keluarga 1951 berjalan dalam kehampaan.

C. Taqnin Sejak Tahun 1959

Draft Undang-undang hukum perdata yang diterbitkan oleh lembaga legislative di Iraq pada tahun 1947, demi ketahanan Negara tidak memiliki sanksi yang konkrit hingga terjadninya revolusi 1958. pada tahun tersebut terjadi sebuah kudeta militer di Iraq hingga akhirnya Iraq berubah menjadi negara Republik. Dan sebagai kelanjutannya pada bulan Februari 1959 sebuah Komisi Judisial yang lain dibuat oleh Pemerintah untuk membuat hukum perdata yang pada prinsipnya dapat diambil dari seluruh aturan Syari’ah yang secara umum disetujui, diakui dan dapat diterapkan pada semua warga muslim Iraq sertda dapat pula diterima bersama dengan menyelesaikan berbagai persoalan jurispudensi pada peradilan di Iraq.

Setelah dipersiapkan oleh komisi tersebut, dewan legislative Iraq akhirnya draft tersebut kemudian di sahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan – Qanun al Ahwal al Syakhshiyyah – yang ditetapkan pada Desember 1959. Peraturan perundang-undangan ini secara seimbang lebih selektif dari PP sebelumnya dan pada prinsipnya dapat diberlakukan secara paksa bagi seluruh warga muslim Iraq termasuk mereka yang tidak mau mengikuti pada awalnya. Prinsip-prinsip hukum keluarga di bawah undang-undang tersebut diatur berdasarkan keberagaman madzhab fqih, antara Sunni dan Syi’I serta diakomodasi pula hukum keluarga dari Mesir, Jordan dan Hukum Legal Siria.

Sebagai dasar hukum dari keberlakuan peraturan ini pemerintah menerbitkan suatu maklumat yang menyebutkan bahwa “Ketentuan yang paling penting dari hasil Komisi diadopsi dari berbagai pasal kode sipil dan dari legislasi berbagai negara yang mana diformulasikan dari hukum Islam yang tidak kontradiktif satu sama lainnya”.

Berdasarkan pasal 2, bahwa hukum perdata berlaku bagi seluruh warga Iraq terkecuali yang diatur secara khususnya oleh Undang-undang seperti umat Kristen dan Yahudi. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa bagi ketentuan yang tidak terdapat dalam undang-undang, maka hakim harus dapat memutuskan suatu kemaslahatan berdasarkan hukum Syari’ah Islam. Pasal 1 dari kode sipil juga menyatakan bahwa hukum Islam merupakan sumber hukum resmi bagi undang-undang.

Ketentuan baru mengenai waris di adopsi dari kode sipil Iraq (qanun madani) tahun 1951. pada pasal 1187 hingga 1199 dari kode sipil mengatakan bahwa hukum waris yang diterapkan adalah berdasarkan hukum Turki. Qanun al Ahwal al Syakhshiyyah menyatakan bahwa kode sipil akan mengganti kedudukan hukum Islam untuk semua perkara waris. Padahal kode sipil tersebut secara keseluruhan berbeda dengan prinsip-prinsip hukum waris yang terdapat dalam Islam serta bertentangan dalam beberapa aspek. Sehingga penggantian ini menuai protes hampir di seluruh wilayah Iraq. Protes ini dilancarkan oleh ualma dan berbagai element yang sejenis.

Undang-undang Hukum Sipil Iraq 1951 yang diuabh menjadi Undang-undang Hukum Perdata tahun 1959 didalamnya terdiri dar :

(i) Pasal 19-24 mengatur pertentangan hukum

(ii) Pasal 1108-1112 mengatur tentang interpretasi persamaan

(iii) Pasal 1189-1199 terdiri dari aturan bagi penguasa daerah

Qanun al Ahwal al Syakhshiyyah 1959 memang tidak semuanya selaras dengan selurhh hukum keluarga yang ada. Adalah sebuah fakta bahwa amandemen yang ada telah dipaksakan kepada seluruh warga Iraq. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang itu yang diakomodir secara proportif dari Sunni dan Syi’i. Hampir semua ketentuan berdasarkan pilihan selektif antara dua prinsip fiqh Hanafi dan JA’fari.

Dengan memperhatikan bahwa tidak ada materi yang tercakup di dalam ketentuan ini, pasal 1 hukum Iraq menunjuk pengadilan untuk menerapkan semua prinsip syari’ah yang dinyatakan di dalamnya. Pada masa selanjutnya lembaga peradilanlah yang memiliki otoritas untuk menerapkan hukum ini, dengan didirikannya lembaga tertinggi judicial di Iraq.

Sekitar empat tahun kemudian, terjadi pergantian pemerintah, dimana kekuatan baru berkuasa di Iraq. Pada tahun 1963 dibuat amandemen hukum perdata tahun 1959. hukum perdata yang baru tersebut mencabut pasal 74 Qanun al Ahwal al Syakhshiyyah 1959 yang diadopsi dari kode sipil diganti dengan hukum waris Islam. Dalam amandemennya hukum waris diatur dalam 9 pasal diambil dari madzhab Syi’ah dua belas imam.

Berikut ini salah satu perubahan undnag-undang hukum keluarga hingga amandemen tahun 1963 yang berhubungan dengan poligami ;

Hukum yang mengenai poligami yang diterapkan di Iraq terdapat dalam pasal 3 Hukum perdata tahun 1959, menggambarkan pernghalang pernikahan baik yang bersifat permanen maupun yang temporal. Ditrangkan bahwa menikah dengan isteri lebih dari satu tanpa seizing Qadhi, merupakan penghalang pernikahan yang bersifat sementara. Sehingga pernikahan kedua tanpa izin pengadilan dinyatakan fasid. Dengan berdasarkan dengan prinsip umum bahwa pernikahan terlarang akibat penghalang temporal adalah tidak sah.

Dalam ketentuan undang-undang tahun 1963 pasal 3 diubah menjadi pasal 13 dimana laki-laki yang hendak berpoligami harus meminta izin kepada pengadilan. Pengadilan akan memberikan izin bila memnuhi tiga syarat ; pemohon mampu menafkahi keuda istrinya secara baik secara bermsaan. Kedua ; pemohon mampu memenuhi berbagai ketentuan dalam perkawinan kedua. Ketiga ; tidak ada kekhawatiran dari isteri kedua bahwa suaminya akan berlaku tidak adil. Penetapan ini dibuat oleh pengadilan. Pengadilan tidak akan memberikan izin, apabila dalam suatu kondisi tertentu, terdapat kemungkinan suami tidak akan adil, meskipun dua persyaratan lainnya sudah terpenuhi. Seseorang yang melakukan poligami tanpa seizing pengadilan atau yang tetap melaksanakannya meskipun pengadilan menolaknya, maka akan dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi sanksi hukum.

D. Amandemen Selanjutnya 1978-1983

Di tahun 1977 ditetapkan hukum yang berdasarkan kebijakan politik baru dari partai sosialis kebangkitan Arab. Dengan kebijakan tersebut undang-udang hukum perdata 1959 yang sudah diamandemen sebelumnya diamandemen lagi sejak tahun 1978 hingga tahun 1983. hingga tahun 1983 undnag-undang hukum perdata yang diubah yang penting adalah :

(i) Peraturan perizinan pengadilan bagi suami yang hendak berpoligami (kecuali dengan janda)

(ii) Aturan hukuman bagi kawin paksa

(iii) Hukum bagi perkawinan di bawah tangan

(iv) Peraturan kembali talak

(v) Pengaturan kembali formulasi pengucapan talak berdasarkan syari’ah serta pengaturan registrasi ke pengadilannya.

(vi) Keputusan perceraian bagi pasangan suami istri

(vii) Penambahan hak asuh anak bagi ibu yang dicerai hingga anak 15 tahun

(viii) Pengenalan persamaan posisi cucu dalam hal bagi waris dalam kasus wasiat wajibah

(ix) Persamaan laki-laki dan perempuan dalam bagian waris.

(x) Penerapan bagi semua muslim prinsip dasar waris Syi’ah Imam dua belas

(xi) Pengaturan waris bagi anak perempuan.

E. Penutup

Proses Taqnin di Iraq dilakukan melalui suatu komisi yang ditunjuk oleh dewan legislative sebagai kepanjangan tangannya. Setiap proses taqnin di Iraq tidak dapat terlepas dari pada kebijakan politik serta kondisi social. Pertentangan kaum Sunni dan Syi’I menjadi isu sentral dalam setiap usaha pengkodifikasian hukum di Iraq. Hukum yang berimbang yang dapat mengakomodasi kedua madzhab tersebutlah yang pada akhirnya dapat diterima di Iraq. Pada tahun 1959 Iraq mulai memiliki Qanun al Ahwal al Syakhshiyyah yang mengalami amandemen berkali-kali dalam rangka upaya penyempurnaan materi hukum. Dalam proses taqnin di Iraq selain hukum syari’at Islam yang menjadi sumber utama, juga diakomodasi berbagai hukum dari negara muslim,s erta dari Eropa terutama kode sipil Perancis.

DAFTAR PUSTAKA

Andersoon I.N.D, A Draft Code of Personal Status for Iraq. Bulletin of School of Oriental and African Studies.

Ariif, Tajul and Bisri, Cik Hasan, 2002. Muslim Family Law in Asian and African Countries. Bandung; Research Center IAIN.

Mahmood, Tahir, tt. Familiy Law Reform in The Muslim World. Bo,bay: N.M. Tripathy PVT. LTD.

_____________, 1987. Personal Law in Islamic Countries. New Delhi: Academy of Law an Religion


[1] Tajul Arifin dan Cik Hasan Bisri, Muslim Family Law ini Asian and African Countries (Bandung: Research Center IAIN, 2002), hlm 102.

[2] The Constitution of Iraq, 1958, article 4, sebagaimana dikutip Tahir mAhmood, Familiy Law Reform in The Muslim World (Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, tt), hlm 136.

[3] Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries (New Delhi: Academy of Law an Religion, 1987), hlm 136.

[4] Mahmood, Familiy Law, hlm 136.

[5] Indian Penal Code 1860 ; (old) Criminal Procedure Code 1898 sebagaimana di kutip Mahmood, Personal Law, hlm 49.

[6] Andersoon I.N.D, a Draft Code of Personal Status for Iraq (Bulletin of School of Oriental and African Studies, 1953), XV/1.

HUKUM

Berisi berbaga artikel, makalan dan tulisan yang berkaitan dengan qanun, hukum dan perundang-undangan, baik hukum Islam maupun hukum umum

SEJARAH ISLAM

Berisi makalah, artikel atau berbagai tulisan yang berisi sejarah tentang Islam, baik peradaban, keilmuan, dll.

Peradaban Islam Pada Masa Bani Umayyah II

BAB I

PENDAHULUAN

Sejarah telah menuliskan, bahwa pada masa yang silam kemajuan peradaban manusia terjadi pada masa kekuasaan Islam di hampir semua belahan dunia. Disaat di Eropa sedang berada dalam masa kegelapan (the darkness), di dunia Islam sendiri sedang berada dalam masa kejayaan. Baghdad dan Cordova merupakan salah satu bukti betapa tinggi dan majunya peradaban Islam pada masa itu. Pada masa kekuasaan Khalifah Bani Umayyah al Muntashir di Andaluisa, selain istana-istana yang megah, jalan-jalan sudah diperkeras dan diberi penerangan pada malam hari, padahal pada saat itu di London hampir tidak ada satupun lentera yang menerangi jalan, dan di Paris di musim hujan lumpur bisa mencapai mata kaki.

Dari sisi ilmu pengetahuan, tidak hanya dari kalangan muslim sendiri, orang-orang baratpun telah mengakui, bahwa sebagian besar dasar-dasar ilmu pengetahuan di lahirkan oleh para ilmuwan muslim. Begitu pula dengan masa kebangkitan Eropa yang tidak lepas dari pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam, dimana para pelajar-pelajar dari Eropa telah dikirim ke Baghdad dan Cordova untuk menggali ilmu pengetahuan di sana. Di bidang-bidang ilmu keIslaman, perkembangan sastra dan bahasa Arab secara meluas terjadi pada masa Umayyah. Selain itu lahir pula ulama-ulama besar.

Oleh karena itu, meneliti kembali sejarah Bani Umayyah menjadi penting adanya, sebab peradaban masa kini merupakan bagian dari rantai sejarah yang tidak putus dan dengan meneliti dan memahami sejarah peradaban Islam pada masa Bani Umayyah II di Andalusia kita akan dapat memetakan rentetan sejarah peradaban Islam yang merupakan bagian dari rantai evolusi hingga masa kini.

BAB II

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA

A. Penaklukan Andalusia

Nama Andalusia sendiri berasal dari kata Vandalusia yang artinya negeri Vandal, itu karena bagian selatan negeri ini pernah dikuasai bangsa Vandal. Pada abad V Masehi bangsa Vandal diusir oleh bangsa Gothia Barat. Andalusia merupakan sebutan bagi semenanjung Iberia pada periode Islam[1].

Bani Umayyah merebut Andalusia dari bangsa Gothia pada masa khalifah al Walid ibn ‘Abd al Malik (86-96/705-715). Penaklukan Andalusia diawali dengan pengiriman 500 orang tentara muslim dibawah pimpinan Tarif ibn Malik pada tahun 91/710. Pengiriman pasukan Tarif dilakukan atas undangan salah satu raja Gothia Barat, dimana salah satu putri ratu Julian yang sedang belajar di Toledo (ibu kota Visigoth) telah diperkosa oleh raja Roderick. Karena kemarahan dan kekecewaannya, umat Islam diminta untuk membantu melawan raja Roderick. Pasukan Tarifa mendarat di sebuah tempat yang kemudian diberi nama Tarifa. Ekspedisi ini berhasil, dan Tarifa kembali ke Afrika Utara dengan membawa banyak Ghanimah. Musa ibn Nushair, Gubernur Jenderal al Maghrib di Afrika Utara pada masa itu, kemudian mengirimkan 7000 orang tentara di bawah pimpinan Thariq ibn Ziyad. Ekspedisi II ini mendarat di bukit karang Giblartar (Jabal al Thariq) pada tahun 92/711. Sehubungan Tentara Gothia yang akan dihadapi berjumlah 100.000 orang, maka Musa Ibn Nushair menambah pasukan Thariq menjadi 12.000 orang[2].

Pertempuran pecah di dekat muara sungai Salado (Lagund Janda) pada bulan Ramadhan 92/19 Juli 711. Pertempuran ini mengawali kemenangan Thariq dalam pertempuran-pertempuran berikutnya, sampai akhirnya ibu kota Gothia Barat yang bernama Toledo dapat direbut pada bulan September tahun itu juga. Bulan Juni 712 Musa ibn Nushair berangkat ke Andalusia membawa 18.000 orang tentara dan menyerang kota-kota yang belum ditaklukan oleh Thariq sampai pada bulan Juni tahun berikutnya. Di kota kecil Talavera Thariq menyerahkan kepemimpinan kepada Musa, dan pada saat itu pula Musa mengumumkan bahwa Andalusia menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Penaklukan Islam di Andaluisa oleh Thariq hampir meliputi seluruh wilayah bagiannya, keberhasilannya tidak terlepas dari bantuan Musa ibn Al Nushair[3]. Hanya kawasan Galicia yang terjal dan tandus dibagian barat laut semenanjung itu yang tidak dikuasai Umayyah.

Ketika Daulah Bani Umayyah Damaskus runtuh pada tahun 132/750, Andalusia menjadi salah satu provinsi dari Daulah Bani Abbas. Salah satu pangeran Dinasti Umayyah yang bernama Abd al Rahman ibn Mu’awwuyah, cucu khalifah Umawiyah kesepuluh Hisyam Ibn Abd al Malik berhasil meloloskan diri dari Bani Abbas dan menginjakan kaki di Andalusia. Atas keberhasilannya meloloskan diri ia diberi gelar al Dâkhil.

Pada tahun 138/756 al Dâkhil berhasil menyingkirkan Yusuf ibn Abd al rahman al Fihri yang menyatakan diri tunduk kepada dinasti Bani Abbas, dan sejak saat itu ia memporklamirkan bahwa Andalusia lepas dari kekuasaan Dinasti Bani Abbas. Al Dâkhil memproklamirkan diri sebagai khalifah dengan gelar amîr al mu’minîn. Sejak saat itulah babak kedua kekuasan Dinasti Ummayah dimulai.

B. Ihwal Pemerintahan

Al Dâkhil berhasil meletakan sendi dasar yang kokoh bagi tegaknya Daulah bani Umayyah II di Andalusia. Pusat kekuasan Umayyah di Andalusia dipusatkan di Cordova sebagai ibu kotanya. Al Dâkhil berkuasa selama 32 tahun, dan selama masa kekuasaannya ia berhasil mengatasi berbagai masalah dan ancaman, baik pemberontakan dari dalam maupun serangan musuh dari luar. Ketangguhan al Dâkhil sangat disegani dan ditakuti, karennya ia dijuliki sebagai Rajawali Quraisy.

Gelar yang digunakan pada masanya adalah Amîr, dan ini tetap dipertahankan oleh penerusnya sampai awal pemerintahan amir kedelapan Abd al Rahman III (300-350/912-961). Proklamasi Khilafah Fathimiyyah di Ifriqiyah (297/909, serta merosotnya kekuatan Daulah Abasiyyah sepeninggal al Mutawakkil (232-247/847-861) mendorong Abd al rahman untuk memproklamasikan diri sebagai khalifah dan bergelar amîr al mu’minîn[4]. Ia juga menambahkan gelar al Nashir dibelakang namanya mengikuti tradisi dua khalifah lainnya.

Bani Umayyah II mencapai puncak kejayaannya pada masa al Nashir dan kekuasaannya masih tetap dapat dipertahankan hingga masa kepemimpinan Hakam II al Muntashir (350-366/961-976).

Kekuasaan Umayyah mulai menurun setelah al Muntashiru wafat. Ia digantikan oleh putera mahkota Hisyam II yang beru berusia 10 tahun. Hisyam II dinobatkan menjadi khalifah dengan gelar al Mu’ayyad. Muhammad ibn Abi Abi Amir al Qahthani yang merupakan hakim Agung pada masa al Muntashir berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan dan menempatkan khalifah dibawah pengaruhnya. ia memaklumkan dirinya sebagai al Malik al Manshur Billah (366-393/976-1003) dan ia terkenal dalam sejarah dengan sebutan Hajib al Manshur.

Dalam rangka menjalankan pengaruh dan kekuasaanya, al Manshur melakukan beberapa strategi diantaranya :

  1. Menyingkirkan pangeran-pengeran dari Bani Umayyah serta pemuka-pemuka suku yang berpengaruh[5].
  2. Membentuk polisi rahasia yang terdiri dari orang-orang Barbar
  3. Menggantikan tentara khalifah yang asalnya terdiri dari orang Slavia dengan orang-orang Barbar dan orang Nashrani dari Leon, Castilla dan Navarre.

Kekuasaan Hakim Agung al Manshur diteruskan oleh Abd al Malik ibn Muhammad yang bergelar al Malik al Mudhaffar (393-399/1003-1009). Pada masa selanjutnya al Mudhaffar digantikan oleh Abd al rahman ibn Muhammad yang bergelar al Malik al Nashir li Dinillah (399/1009) dan sejak saat itu kestabilan politik Umayyah mulai merosot dengan terjadinya berbegai kemelut di dalam negeri yang akhirnya meruntuhkan dinasti Umayyah.

Keruntuhan Bani Umyyah diawali dengan pemecatan al Mu’ayyad sebagai khalifah oleh sejumlah pemuka-pemuka Bani Umayyah. Kemudia para pemuka tersebut bersedia mengangkat al Nashir sebagai khalifah. Akan tetapi pada kenyataanya dengan turunnya al Mu’ayyad perebutan kursi khilafah menjadi tidak bias dihindari. Dalam tempo 22 tahun terjadi 14 kali pergantian khalifah, yang umumnya melalui kudeta,d an lima orang khalifah diantaranya naik tahta dua kali. Daulah Umawiyah akhirnya runtuh ketika Khalifah Hisyam III ibn Muhammad III yang bergelar al Mu’tadhi (418-422/1027-1031) disingkirkan oleh sekelompok angkatan bersenajta. Para pemuka penduduk Cordova segera meminta Umayyah Ibn Abd al Rahman agar bersedia menduduki jabatan khalifah. Akan tetapi, ia tidak sempat menikmati jabatan tertinggi negara itu, karena terpaksa harus bersembunyi untuk menyelamatkan diri dari bahaya yang mengancam dirinya. Dalam pada itu, Wazir Abu al Hazm ibn Jahwar memaklumkan penghapusan khilafah untuk selamanya, karena dianggap tidak ada lagi orang yang layak atas jabatan itu. Diatas puing-puing kehancuran Daulah Umawiyah Andaluisa memasuki babak baru yang dikenal dengan periode Muluk al Thawaif.

C. Hubungan dengan Luar Negeri

Untuk memperkuat kekuasaannya Bani Umayyah melakukan hubungan dengan negara-negara lain. Bentuk hubungan itu ada yang bersifat aktif dilakukan oleh Umayyah dan adapula yang dilakukan oleh negara lain kepada Umayyah dan Umayyah menerimnya. Hubungan tersebut juga tidak terbatas kepada hubungan politik, akan tetapi pada bidang-bidang lainnya. Hubungan-hubungan itu diantaranya sebagai berikut :

  1. Menjalin persahabatan dengan Bizantium untuk menhadapi ancaman Baghdad[6].
  2. Pada tahun 334/945 raja Oto dari Jerman mengirmkan dutanya ke Cordova.
  3. Italia berhendak menjalin hubungan dengan Cordova karena telah menderita kerugian akibat serbuan Fathimiyyah ke Genua.
  4. Ketika Bizantium ingin melepaskan Sicilia dari kekuasaan al Khalifah al Qaim ibn Amrillah al fathim (322-334/934-935), mereka menjalin hubungan dengan Umayyah.
  5. Pada tahun 336-337/947-948) Kaisar Bizantium Constantine Porphryogenitus (911-959) mengirimkan dutanya ke Cordova untuk mengikat perjanjian damai dengan al Nashir, guna menghadapi Abasiyyah dan Fathimiyyah
  6. Bantuan Bizantium dalam pembuatan Mihrab Masjid Agung Cordova dan Pembangunan al Zahra.
  7. Pengiriman Nicholas oleh Bizantium dalam rangka menerjemahkan buku kedokteran yang dihadiahkan kepada al Nashir dari bahasa Yunani ke dalam bahasa Latin yang selanjutnya diterjemahkan oleh Ibn Syibruth kedalam bahasa Arab.
  8. dll.

D. Komposisi Penduduk

Penduduk Andalusia terdiri dari berbagai bangsa, diantaranya bangsa Arab, Barbar, Spanyol, Yahudi dan Slavia. Bangsa Arab dan Barbar datang ke Andaluisa sejak masa penaklukan. Orang-orang Arab ini terdiri dari dua kelompok besar, yaitu keturunan Arab Utara atau suku Mudlari dan keturnan Arab Selatan atau suku Yamani. Kebanyakan orang Mudlari tinggal di Toledo, Saragossa, Sevilla dan Valencia, sedangkan orang –orang Yamani banyak tinggal di Granada, Sevilla, Murcia, dan Badajoz.

Orang-orang Barbar ditempatkan didaerah perbuktian yang kering dan tandus dibagian utara Andalusia yang berhadapan dengan basis-basis kekuatan Nashrani.

Dari sisi agama yang dipeluk, penduduk Spanyol terdiri dari :

  1. Kelompok Islam pendatang (bangsa Arab)
  2. Keturunan Spanyol yang telah memeluk Islam
  3. Keturunan bangsa Spanyol yang tetap pada keyakinannya tapi meniru adat kebiasaan bangsa Arab, baik dalam bertingkah laku, maupun dalam bertutur kata. Mereka dikenal dengan sebuta Musta’ribah.
  4. Keturunan bangsa Spanyol yang tetap berpegang teguh pada agamanya semula dan warisan budaya nenek moyangnya.

Khalifah memberikan kebebasan dalam beragama. Oleh karena itu tidak heran bila tidak sedkit pemeluk agama Nashrani yang menjadi pejabat sipil meupun militer dan ada pula yang bertugas menjadi pemungut pajak[7].

E. Perkembangan Bahasa dan Sastra Arab

Bahasa Arab masuk ke Andalusia bersamaan dengan masuknya Islam. Dengan berkuasanya pemerintahan Islam dan bangsa Arab di Andalusia, maka bahasa Arab dipelajari oleh berbagai kelompok penduduk dan lapisan sosial, sehingga menggeser peran bahasa lokal dan menembus batas-batas keagamaan. Kemenangan bahasa Arab atas bahasa Penduduk asli yang ditaklukan, didahului oleh kemenangan bangsa Arab dalam bidang kemiliteran, politik dan keagamaan. Sebelum menjadi bahasa pergaulan sehari-hari, bahasa Arab lebih dahulu mencapai kemenangan sebagai bahasa ilmu pengetahuan.

Pada permulaan abad IX M bahasa Arab sudah menjadi bahasa resmi di Andalusia. Pada waktu itu seorang pendeta dari Sevilla menerjemahkan Taurat kedalam bahasa Arab, karena hanya bahasa Arab yang dapat dimengerti oleh murid-muridnya untuk memahami kitab suci agama mereka. Hal seperti itu terjadi pula di Cordova dan Toledo. Menurut al Siba’i pada saat itu tidak jarang dari penduduk setempat yang beragama Nashrani lebih fasih berbahasa Arab daripada (sebagian) bangsa Arab sendiri [8].

Perkembangan Bahasa dan Sastra Arab tidak terlepas daripada peran para ulama dan sastrawan, diantaranya adalah :

  1. Ali al Qali. Ia adalah seorang tokoh besar pada zamannya. Ia dibesarkan dan menimba ilmu Hadits, bahasa, sastra, Nahwu dan sharaf dari ulama-ulama terkenal di Baghdad. Pada tahun tahun 330/941 al Nashir mengundang beliau untuk menetap di Cordova dan sejak saat itu Ali mengembangkan ilmu Islam sampai wafatnya (358/696). Dari sekian banyak karya tulisnya yang bernilai tinggi, diantaranya adalah al Amalî dan al Nawâdir.
  2. Ibn al Quthiyah Abu Bakar Muhammad Ibn Umar. Ia adalah seorang ahli bahasa Arab, Nahwu, penyair dan sastrawan. Ia menulis buku dengan judul al Af’âl dan Fa’alta wa Af’alât. Ia meninggal pada tahun 367/977.
  3. Al Zabidi. Ia adalah guru dari Ibn Quthiyah. Al Zabidy sudah mengembangkan bahasa dan sastra di Andalusia sebelum adanya Ali al Qali. Bukunya yang terkenal adalah Mukhtashar al ‘Ain dan Akhbar al Nahwiyyîn.âîû
  4. Said Ibn Jabir, ia juga merupakan salah satu guru dari Ibn Quthiyah.
  5. dll,

Bidang kesustraan bahasa Arab dikenal dengan adab (kesusastraan Arab dalam arti sempit[9]). Ia dapat berbentuk puisi atau prosa. Diantara jenis prosa adalah khithabah, tarassul maupun karya fiksi lainnya. Menurut Ameer Ali, bahwa orang-orang Arab Andalusia adalah penyair-penyair alam[10]. Mereka menemukan bermacam jenis puisi, yang kemudian diconoth oleh orang-orang Kristen di Eropa Selatan. Sebagaimana halnya di Timur, jenis syair yang berkembang di Andalusia adalah madah, ratsa, ghazal, khimar, washf ,hisamah, hija, zuhd dan hikmah. Sebelum Islam masuk ke Andalusia, orang Spanyol suka berseloka. Kedatangan Islam telah memperluas seloka-seloka Spanyol yang tidak beraturan itu, sehingga lahir muwasysyah yang kemudian menjadi zajal[11].

Berikut ini Bibliografi beberapa sastrawan Andalusia :

  1. Abu Amr Ahmad ibn Muhammad ibn Abd Rabbih. Lahir di Cordova 246/860. ia menekuni ilmu kedokteran dan musik, tetapi kecenderungannya lebih banyak kepada sastra dan sejarah. ia berhasil menggubah syari-syair pujian (madah) bagi empat khilafah Umawiyah, sehingga ia mendapat kedudukan terhormat di istana. Pada masa al Nashir ia menggubah 440 bait syair dengan menggunakan bahan acuan sejarah. Pada masa tuanya, Abu Amr menyesali kehidupan masa mudanya, kemudian ia berzuhud. Oleh karenanya ia menggubah syair-syair zuhdiyyat yang ia himpun dalam al Mumhishât. Sebagian besar karya syairnya sudah hilang, sedangkan yang berupa prosa ia tuangkan dalam karyanya yang diberi nama al ‘Aqd al Fârid. Ia pada tahun 328/940 dalam keadaan lumpuh.
  2. Abu Amir Abdullah ibn Syuhaid. Lahir di Cordova pada tahun 382/992. Ia dikenal dekat dengan penguasa. Dengan keterlibatannya dengan kemelut politik, ia sering membuat syair-syair dalma rangka membesarkan atau menggulingkan seorang penguasa. Pada masa kekuasaan Hamudiyah penyair ini dipenjarakan dan menerima penghinaan serta penganiayaan yang berat. Ia dibebaskan dalam keadaan lumpuh sampai wafat pada tahun 427/1035. Karyanya dalam bentuk prosa adalah Risâlah al Tawâbi’ wa al Zawâbigh, Kasyf al Dakk wa Atsar al Syakk dan Hanut ‘Athar.
  3. Ibn Hazm. Lahir pada tahun 384/994) merupakan penyair sufi yang banyak menggubah puisi-puisi cinta.

F. Pembangunan Kota

Kekuasaan Bani Umayyah di Andalusia mencapai mencapai puncak kejayaannya pada masa al Muntashir, pengganti Abd al rahman al Dakhil. Berikut ini sebagai bukti dari kemajuan Andalusia dalam bidang pembangunan kota :

  1. Al Qashr al Kabîr ; kota satelit yang dibangun oleh al Dâkhil dan dilanjutkan oleh penggantinya. Didalamnya terdapat gedung-gedung istana yang megah.
  2. Rushâfat (istana yang dikelilingi oleh taman yang dibangun oleh al Dakhil disebelah barat laut Cordova).
  3. Masjid jami Cordova (dibangun tahun 170 /786)
  4. al Zahra ; kota satelit di bukit pegunungan Sierra Morena. Nama al Zahra di ambil dari salah seorang selir al Nashir pada tahun 325/936. kota ini dilengkapi dengan masjid tanpa atap kecuali mihrabnya dan air mengalir di tengah masjid, danau kecil yang berisi ikan-ikan yang indah, taman hewan, pabrik senjata, dan pabrik perhiasan. Istana-istana al Zahra di bagian atas itu, yang terbesar diantaranya diberi nama Dâr al Raudlah[12].

Perkembangan paling pesat terjadi pada masa al Muntashir dan al Mu’ayyad. Pusat kota yang dikelilingi oleh dinding tembok dengan tujuh pintu gerbangnya, pada waktu itu sudah berada di tengah, karena berkembangnya daerah pinggiran di sekitarnya. Daerah pinggiran itu berjumlah 21 distrik yang masing-masing memiliki banyak masjid, beberapa pasar dan pemandian umum. Adapun luas Cordova pada saat itu sekitar 144 mil persegi ; panjang 24 mil dan lebar 6 mil.

Jumlah penduduk Cordova kira-kira 500.000 orang, sedangkan rumahnya berjumlah 13.000 buah, tidak termasuk istana-istana megah, daerah pinggiran, 300 buah pemandian umum dan 3000 buah masjid. Tidak ada satu kota pun yang menandingi Cordova pada waktu itu selain Baghdad. Seluruh jalan di Cordova pada waktu itu sudah diperkeras dengan batu dan diterangi lampu pada waktu malam. Hal ini berbeda dengan London yang 700 tahun kemudian hampir belum ada sebuah lentera pun yang menerangi jalan disana, juga Paris selama berabad-abad kemudian, tebalnya lumpur di musim hujan bisa setinggi mata kaki bahkan sampai keambang pintu.

G. Perkembangan Seni Musik

Seni musik Andalusia berkembang dengan datangnya Hasan ibn Nafi’ yang lebih dikenal dengan panggilan Ziryab. Ia adalah seorang maula dari Irak, murid Ishaq al Maushuli seorang musisi dan biduan kenamaan di istana Harun al Rasyid. Ziryab tiba di Cordova pada tahun pertama pemerintahan Abd al Rahman II al Autsath. Keahliannya dalam seni musik dan tarik suara berpengaruh hingga masa sekarang. Hasan ibn Nafi’ dianggap sebagai peketak pertama dasar dari musik Spanyol modern. Ialah yang memperkenalkan notasi do-re-mi-fa-so-la-si. Notasi tersebut berasal dari huruf Arab.

H. Perkembangan Filsafat dan Ilmu Eksakta

Meskipun secara politik Andalusia memisahkan diri dan tidak tunduk terhadap kekuasaan Bani Abasiyyah di Bagdad, akan tetapi hal itu tidak berpengaruh terdapat transmisi keilmuan dan peradaan diantara keduanya. Banyak muslim Andaluisa yang menuntut ilmu di negeri Baghdad dan tidak sedikit pula Ulama Baghdad yang mengembangkan ilmu dan peradaban di Andalusia.

Pada abad IV H/X M, para pelajar Andalusia banyak yang pergi ke Bagdad utuk belajar Filsafat. Diantara mereka adalah Abu al Qasim al Maslamah Ibn Ahmad al Majriti (w.397 H/1007 M). Ia mempelajri manuskrip-,anuskrip Arab dan Yunani, kemudian mengembangkan imu matematika, astronomi, kedokteran dan kimia, dan ia merupakan ulama pertama yang pertama memperkenalkan ajaran Rasâîl Ikhwân al Shafâ di Eropa.

Bidang Filsafat

Muhammad ibn Abdillah ibn Misarrah al Bathini (269-319) dari Cordova dikenal sebagai orang pertama yang menekuni filsafat di Andalusia. Filsafat berkembang pesat pada masa al Nashir dan mencapai puncaknya pada masa al Muntashir. Sewaktu para filosof dikutuk pada masa Daulah Amiriyah, ilmu ini mengalami kemunduran drastis, tetapi kemudian muncul kembali dan mengalami kemajuan pesat pada masa Muluk al Thawaif.

Dengan berkembangnya filsafat maka berkembang pula ilmu-ilmu eksakta. Ilmu pasti yang dikembangkan orang Arab berpangkal dari buku India, yaitu Sinbad, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Ibrahim al Fazari pada tahun 154 H/ 771 M. Dengan perantara penerjemahan buku ini, kemudian Nasawi (pakar matematika) memperkenalkan angka-angka India (0,1,2 sampai 9), sehingga angka-angka ini dikenal dengan Arabic Number.

Berikut ini nama-nama ilmuwan beserta bidang keahlian yang berkembang di Andalusia masa dinasti Bani Umayyah :

No

Nama

Bidang Keahlian

Keterangan

1

Abu Ubaidah Muslim Ibn Ubaidah al Balansi

- Astrolog

- Ahli Hitung

- Ahli gerakan bintang-bintang

Dikenal sebagai Shahih al Qiblat karena banyak sekali mengerjakan penetuan arah shalat.

2.

Abu al Qasim Abbas ibn Farnas

- Astronomi

- Kimia

Ilmi kimia, baik kimia murni maupun terapan adalah dasar bagi ilmu farmasi yang erat kaitannya dengan ilmu kedokteran. Farmasi dan ilmu kedokteran telah mendorong para ahli untuk menggali dan mengembangkan ilmu kimia dan ilmu tumbuh-tumbuhan untuk pengobatan.

3

Ahmad ibn Iyas al Qurthubi

Kedokteran

Hidup pada masa Khalifah Muhammad I ibn abd al rahman II Ausath

4.

Al Harrani

5.

Yahya ibn Ishaq

Hidup pada masa khalifah Badullah ibn Mundzir

6.

Abu Daud Sulaiman ibn Hassan

Hidup pada masa awal khalifah al Mu’ayyad

7

Abu al Qasim al Zahrawi

- Dokter Bedah

- Perintis ilmu penyakit telinga

- Pelopor ilmu penyakit kulit

Di Barat dikenal dengan Abulcasis. Karyanya berjudul al Tashrif li man ‘Ajaza ‘an al Ta’lif, dimana pada abad XII telah diterjemahkan oleh Gerard of Cremona dan dicetak ulang di Genoa (1497M), Basle (1541 M) dan di Oxford (1778 M) buku tersebut menjadi rujukan di universitas-universitas di Eropa.

8

Abu Marwan Abd al Malik ibn Habib

- Ahli sejarah

- Penyair dan ahli nahwu sharaf

- wafat 238/852

- salah satu bukunya berjudul al Tarikh

9

Yahya ibn Hakam

- Sejarah

- Penyair

-

10

Muhammad ibn Musa al razi

- Sejarah

- wafat 273/886

- Menetap di Andalusia pada tahun 250/863

11

Abu Bakar Muhammad ibn Umar

- Sejarah

- Dikenal dengan Ibn Quthiyah

- Wafat 367/977

- Bukunya berjudul Tarikh Iftitah al Andalus

12

Uraib ibn Saad

- Sejarah

- Wafat 369/979

- Meringkas Tarikh al- thabari, menambahkan kepadanya tentang al Maghrib dan Andalusia, disamping memberi catatan indek terhadap buku tersebut.

13

Hayyan Ibn Khallaf ibn Hayyan

- Sejarah & sastra

- Wafat 469/1076

- Karyanya : al Muqtabis fi Tarikh Rija al Andalus dan al Matin.

14

Abu al Walid Abdullah ibn Muhammad ibn al faradli.

- Sejarah

- Penulis biografi

- Lahir di Cordova tahun 351/962 dan wafat 403/1013.

- Salah satu karyanya berjudul Tarikh Ulama’i al Andalus

Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat pada masa Umayyah tidak terlepas dari kecintaan dan hasrat yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, tidak hanya dikalangan penduduk akan tetapi juga terlebih di kalangan penguasa. Pada masa al Muntashir terdapat tidak kurang dari 800 buah sekolah, 70 perpustakaan pribadi disampin perpustakaan umum[13].

Perkembangan Ilmu Fikih dan Ilmu-ilmu Islam Lainnya

Madzhab fikih yang berkembang di Kordova adalah Maliki. Madzhab ini diperkenalkan oleh Ziyad ibn Abd al Rahman ibn Ziyad al Lahmi pada zaman Hisyam I ibn Abd al rahman al Dakhil. Beliau adalah murid langusng imam Malik ibn Anas di Madinah. Jejaknya kemudian diikuti oleh Yahya ibn Yahya al Laitsi, disamping sebagai murid Ziyad Ibn Abd al Rahman , ia juga berguru langsung kepada imam Malik. Yahya ibn Yahya al Laitsi dikenal sebagai mufti dinasti Umayyah.

Ulama besar yang hidup pada masa Umayyah Andalusia adalah Abu Muhammad Ali Ibn Hazm (w.455/1063). Nama penggilan beliau adalah Abu Muhammad[14]. Ibnu Hazm hidup dalam kekuasaan Islam di Andalus, yaitu pada akhir kekuasaan Dinasti Umayyah dan zaman Muluk al Thawa’if. Ibnu Hazm hidup pada zaman Dinasti Umayyah selama 37 tahun, dan pada zaman Muluk al Thawa’f selama 32 tahun[15] (Atang : 1997/61). Pada mulanya, ia adalah pengikut imam Syafi’i, setelah merasa tidak puas dengan fikih Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, ia pindah ke madzhab al Zhahiri. Ibn Hazm tertarik terhadap madzhab al Zhahiri karena aliran ini hanya terikat kepada al Qur’an dan Sunnah[16]. Atas jasa Ibn Hazm madzhab Zhahiri dapat berkembang di Andalusia[17]. Ia juga pemuka gerakan Asy’ariyyah[18].. Buku karya berjumlah sekitar 400 buku yang terdiri dari teologi, fikih, hadits dan puisi. Bukunya yang terkenal adalah al Muhallâ (fikih), al Ihkâm fî al Ushûl al Ahkâm (ushul fikh), al Fashl fî al Milal wa Ahwâ fî al Nihal (ilmu kalam).

Ilmu agama yang berkembang pesat ialah ilmu Qira’at, yaitu ilmu yang membahas cara membaca lafazh-lafazh al Qurân yang baik dan benar. Abu Amr al Dani Utsman ibn Said (w. 444/1052) adalah ulama ahli Qira’at kenamaan Andalusia yang mewakili generasinya. Ia telah menulis 120 buku, diantaranya al Muqni’u wa al Taisîr.

BAB III

KESIMPULAN

Penaklukan Andalusia diawali dengan pengiriman 500 orang tentara muslim dibawah pimpinan Tarif ibn Malik pada tahun 91/710. Ekspedisi ini berhasil, dan pada ekspedisi II pada tahun 92/711 Musa Ibn Nushair menambah pasukan Thariq menjadi 12.000 orang. Kemenangan Thariq dalam pertempuran-pertempuran diraihnya, sampai akhirnya ibu kota Gothia Barat yang bernama Toledo dapat direbut pada bulan September tahun itu juga. Penaklukan Islam di Andaluisa oleh Thariq hampir meliputi seluruh wilayah bagiannya, hanya kawasan Galicia yang terjal dan tandus dibagian barat laut semenanjung itu yang tidak dikuasai Umayyah.

Ketika Daulah Bani Umayyah Damaskus runtuh pada tahun 132/750, Andalusia menjadi salah satu provinsi dari Daulah Bani Abbas. Kemudian pada tahun 138/756 al Dâkhil berhasil menyingkirkan Yusuf ibn Abd al rahman al Fihri yang menyatakan diri tunduk kepada dinasti Bani Abbas, dan sejak saat itu ia memporklamirkan bahwa Andalusia lepas dari kekuasaan Dinasti Bani Abbas. Al Dâkhil memproklamirkan diri sebagai khalifah dengan gelar amîr al mu’minîn. Sejak saat itulah babak kedua kekuasan Dinasti Ummayah dimulai.

Bani Umayyah II mencapai puncak kejayaannya pada masa al Nashir dan kekuasaannya masih tetap dapat dipertahankan hingga masa kepemimpinan Hakam II al Muntashir (350-366/961-976).

Kekuasaan Umayyah mulai menurun setelah al Muntashiru wafat. Ia digantikan oleh putera mahkota Hisyam II yang beru berusia 10 tahun. Keruntuhan Bani Umyyah diawali dengan pemecatan al Mu’ayyad sebagai khalifah oleh sejumlah pemuka-pemuka Bani Umayyah.

Untuk memperkuat kekuasaannya Bani Umayyah melakukan hubungan dengan negara-negara lain. Bentuk hubungan itu ada yang bersifat aktif dilakukan oleh Umayyah dan adapula yang dilakukan oleh negara lain kepada Umayyah dan Umayyah menerimnya. Hubungan tersebut juga tidak terbatas kepada hubungan politik, akan tetapi pada bidang-bidang lainnya.

Penduduk Andalusia terdiri dari berbagai bangsa, diantaranya bangsa Arab, Barbar, Spanyol, Yahudi dan Slavia. Bangsa Arab dan Barbar datang ke Andaluisa sejak masa penaklukan. Orang-orang Arab ini terdiri dari dua kelompok besar, yaitu keturunan Arab Utara atau suku Mudlari dan keturnan Arab Selatan atau suku Yamani. Kebanyakan orang Mudlari tinggal di Toledo, Saragossa, Sevilla dan Valencia, sedangkan orang –orang Yamani banyak tinggal di Granada, Sevilla, Murcia, dan Badajoz.

Perkembangan bahasa Arab pada masa Umayyah yang pesat menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa ilmu pengetahuan, bahkan bahasa Arab mampu menggeser bahasa lokal. Selain itu bidang kesusastraan berkembang dalam bentuk prosa dan puisi yang ditandai dengan lahirnya berbagai sejarawan terkenal.

Kekuasaan Bani Umayyah di Andalusia mencapai mencapai puncak kejayaannya pada masa al Muntashir, pengganti Abd al rahman al Dakhil. Sebagai bukti dari kemajuan Andalusia dalam bidang pembangunan kota telah terbangun Al Qashr al Kabî,r Rushâfat , Masjid jami Cordova, al Zahra, dll

Filsafat berkembang pesat pada masa al Nashir dan mencapai puncaknya pada masa al Muntashir. Dengan berkembangnya filsafat maka berkembang pula ilmu-ilmu eksakta.

Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat pada masa Umayyah tidak terlepas dari kecintaan dan hasrat yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan, tidak hanya dikalangan penduduk akan tetapi juga terlebih di kalangan penguasa. Pada masa al Muntashir terdapat tidak kurang dari 800 buah sekolah, 70 perpustakaan pribadi disampin perpustakaan umum.

Madzhab fikih yang berkembang di Kordova adalah Maliki. Ulama besar yang hidup pada masa Umayyah Andalusia adalah Abu Muhammad Ali Ibn Hazm (w.455/1063). Ilmu agama yang berkembang pesat ialah ilmu Qira’at, yaitu ilmu yang membahas cara membaca lafazh-lafazh al Qurân yang baik dan benar. Abu Amr al Dani Utsman ibn Said (w. 444/1052) adalah ulama ahli Qira’at kenamaan Andalusia yang mewakili generasinya. Ia telah menulis 120 buku, diantaranya al Muqni’u wa al Taisîr.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................. i

DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii

BAB I . PENDAHULUAN ...................................................................................... 1

BAB II. PEMBAHASAN ........................................................................................ 2

A. Penaklukan Andalusia ............................................................................ 2

B. Ihwal Pemerintahan ................................................................................. 3

C. Hubungan dengan Luar Negeri .............................................................. 5

D. Komposisi Penduduk............................................................................... 6

E. Perkembangan Bahasa dan Sastra Arab ............................................... 7

F. Pembangunan Kota .................................................................................. 9

G. Perkembangan Seni Musik .................................................................... 10

H. Perkembangan Filsafat dan Ilmu Eksakta ............................................ 11

BAB III. KESIMPULAN ........................................................................................ 17

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR ISI

A Hasymi, Sejarah Kebidayaan Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1979.

Ahmad Salabi, Mausu’ah al Tarikh wa al Hadlarah al Islamiyah, Jilid IV, Kairo : al Maktabah al Misriyah, 1982.

Atang Abdul Hakim, Sumber Hukum Islam Menurut Ibn Hazm dalam Prespektif Sejarah Hukum Islam, Bandung : Pusat Penelitian IAIN Sunan Gunung Djati, 1997.

Jaih Mubarok, Sejarah Peradaban Islam, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2004.

__________, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000.

MM Sharif, Alam Fikiran Islam, terj. Fuad Muhammad Fahruddin Bandung : CV. Dipenogoro, 1979.

Muhammad Abu Zahrah, Muhadlarat fi Tarikh al Madzahib al Fiqhiyyah, Jam’iyyah al Dirasat al Islamiyyah, t.th.

Mustafa as Siba’i, Kebnagkitan Kebudayaan Islam, terj. Nabhan Husein, Jakarta : Media Dakwah, 1987.

Oemar Amin Hoesen, Kultur Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1975.

Siti Maryam dkk (ed.), Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, Yogyakarta : LESFI, 2004.

Syed Amir Ali, Api Islam, Jilid II, terj. HB. Jassin, Jakarta : PT Pembangunan, 1967.



[1] Siti Maryam dkk (ed.), Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, (Yogyakarta : LESFI, 2004), h. 79.

[2] Ibid., h. 80.

[3] Jaih Mubarok, Sejarah Peradaban Islam, (BAndung : Pustaka Bani Quraisy, 2004), h. 70.

[4] Ahmad Salabi, Mausu’ah al Tarikh wa al Hadlarah al Islamiyah, Jilid IV (Kairo : al Maktabah al Misriyah, 1982), h. 59-60.

[5] Siti Maryam dkk (ed.), op. cipt., h. 82.

[6] ibid., h. 82.

[7] ibid., h. 83.

[8] Mustafa as Siba’i, Kebnagkitan Kebudayaan Islam, terj. Nabhan Husein (Jakarta : Media Dakwah, 1987), h.

[9] Siti Maryam dkk, (ed.), op. cit., h. 89.

[10] Syed Amir Ali, Api Islam, Jilid II, terj. HB. Jassin (Jakarta : PT Pembangunan, 1967), h. 256.

[11] Oemar Amin Hoesen, Kultur Islam (Jakarta : Bulan Bintang, 1975), h. 537.

[12] A Hasymi, Sejarah Kebidayaan Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1979), h. 385.

[13] Siti Maryam, op.cit., h. 96.

[14] Muhammad Abu Zahrah, Muhadlarat fi Tarikh al Madzahib al Fiqhiyyah, (Jam’iyyah al Dirasat al Islamiyyah, t.th), h. 383.

[15] Atang Abdul Hakim, Sumber Hukum Islam MEnurut Ibn Hazm dalam Prespektif Sejarah Hukum Islam, (Bandung : Pusat Penelitian IAIN Sunan GUnung Djati, 1997), hal 61.

[16] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2000), h. 149.

[17] Atang Abdul Hakim, op. cit., h. 16-17.

[18] MM Sharif, Alam Fikiran Islam, terj. Fuad Muhammad Fahruddin (Bandung : CV. Dipenogoro, 1979), h. 105.